(sungaiputih.desa.id)-, Pemerintah Desa Sungai Putih menggelar Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di gedung Serbaguna Desa pada Jum'at pagi (13/12/2024).
Hadir pada pelatihan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe S.Sos M.Si, Kepala Sub Koordinator Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM) Kabupaten Kampar Thomas Junaidi SE sekaligus sebagai instruktur pelatihan, Camat Tapung Sofiandi SE M.Si juga sebagai instruktur pelatihan, Kades Sungai Putih H. Bambang Rubianto, Perangkat Desa, Ketua BPD Sumardi S.Sos dan anggota, RT/RW.
Kadis PMD dalam sambutannya menyampaikan agar LKD mendukung program desa, jika ada permasalahanya hendaknya duduk bersama guna menyelesaikan masalah tersebut (problem solving), LKD hendaknya mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan, hindari masalah diketahui oleh pihak eksternal, apalagi hingga menempuh ke jalur hukum.
Lebih lanjut, Lukmansyah Badoe menjelaskan bahwa dalam mengemban tugas, BPD dan RW serta RT diberikan insentif yang bersumber dari ADD, sedangkan Kades dan perangkat menerima Penghasilan Tetap (siltap). Penghasilan Tetap yang diterima oleh perangkat desa setiap bulannya berasal dari dana desa atau sumber lainnya.
Camat Tapung membeberkan kisi-kisi program makan siang bagi sekolah dengan ketentuan : 1 Dapur dengan 3000 porsi makan siang bagi sekolah mulai dari TK hingga SMA, untuk melaksanakan program makan siang bagi siswa sekolah diamanahkan kepada BUMDes/Katering dengan berbagai syarat dan ketentuan.
Sofiandi juga memaparkan sekilas tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, desa transmigrasi dan eks transmigrasi terdapat LKD, dan bagi desa lokal memilik Lembaga Adat Desa (LAD).