(sungaiputih.desa.id)-, Dalam rangka menanggapi keresahan masyarakat dan mencegah maraknya pencurian kelapa sawit, Personil Polsek Tapung terus melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan pemilik Ram atau Veron, bertempat di gedung Serbaguna Desa Sungai Putih, Selasa (18/11/2025) pagi.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, S.H beserta personil Unit Reskrim Polsek Tapung Nofa Hermawan dan diikuti oleh Sekdes Sungai Putih, Kadus, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, RT, RW serta 20 orang pemilik Ram/ Veron yang ada di Desa Sungai Putih.

Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, ST melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, S.H dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang edukasi terkait hukum larangan pembelian TBS yang tidak diketahui dengan jelas asal-usulnya.
"Edukasi terkait hukum dan larangan pembelian TBS (Tandan Sawit Segar / berondolan dari hasil pencurian atau pun kejahatan lainnya, membuat kesepakatan menolak pembelian TBS / berondolan hasil dari pencurian mau pun kejahatan lain nya, memaksimal kan kring serse dengan memberikan contak person personil Unit Reskrim Polsek Tapung", ujar Rhino.
.jpg)
Sosialisasi tersebut disambut antusias warga dan pemilik peron, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang mereka sampaikan terkait keluhan yang selama ini mereka alami yakni maraknya pencurian TBS di lingkungannya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, sebanyak 20 orang pemilik Ram/Veron menandatangani kesepakatan bersama antara pemilik Ram/Veron, Kepala Desa Sungai Putih dan Kanit Reskrim Polsek Tapung.