(sungaiputih.desa.id)-, Dalam rangka menanggapi keresahan masyarakat dan mencegah maraknya pencurian kelapa sawit, Personil Polsek Tapung terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik Ram atau Veron, bertempat di gedung Serbaguna Desa Sungai Putih, Selasa (18/11/2025) pagi.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, S.H beserta personil Unit Reskrim Polsek Tapung Nofa Hermawan dan diikuti oleh Sekdes Sungai Putih, Ketua BPD, Ketua LPM, Kadus, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, RT, RW serta 20 orang pemilik Ram/ Veron yang ada di Desa Sungai Putih.

Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, ST melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, S.H mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut di isi dengan sosialisasi dan edukasi kepada warga Desa Sungai Putih, terkait hukum larangan pembelian TBS yang tidak diketahui dengan jelas asal-usulnya.
"Edukasi terkait hukum dan larangan pembelian TBS (Tandan Sawit Segar / berondolan dari hasil pencurian atau pun kejahatan lainnya, membuat kesepakatan menolak pembelian TBS / berondolan hasil dari pencurian mau pun kejahatan lain nya, memaksimal kan kring serse dengan memberikan contak person personil Unit Reskrim Polsek Tapung", ujar Rhino.
.jpg)
Bambang Rubianto Kades Sungai Putih, dalam sambutannya mengajak pemilik Ram/Veron agar tidak membeli TBS atau Berondolan dari hasil pencurian, pihaknya bersama Babinkamtibmas dan Babinsa, akan menindak dan melanjutkan ke proses hukum kepada penadah maupun pencuri TBS, jika terbukti.
"Keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggungjawab bersama, oleh karena itu, peran warga dan pemilik Ram/Veron sangat dibutuhkan, jangan terima TBS atau berondolan jika jelas dari hasil pencurian", tegas Bambang.
Sosialisasi tersebut disambut antusias hadirin dan pemilik peron, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang mereka sampaikan terkait keluhan yang selama ini mereka alami yakni maraknya pencurian TBS di lingkungannya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, sebanyak 20 orang pemilik Ram/Veron menandatangani Surat Pernyataan berisi tentang kesepakatan bersama antara pemilik Ram/Veron, Kepala Desa Sungai Putih dan Kanit Reskrim Polsek Tapung.
Tertib acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Doa oleh Ustadz Bisri, selanjutnya sambutan Ketua BPD Sumardi S.Sos, sambutan Kepala Desa H. Bambang Rubianto, sosialisasi hukum oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo S.H, tanya jawab hadirin terkait hukum dan keamanan lingkungan, penandatanganan dan penyerahan surat pernyataan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Tapung Nofa Hermawan kepada 20 orang pemilik Ram/Veron.
Di sesi awal sosialisasi, perkenalan oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Rhino Handoyo, ia menceritakan sebelum pindah tugas di Polsek Tapung, pernah menduduki jabatan Kapolsek Kuok, Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Kapolsek Tembilahan Hulu, Panit Ranmor Jatarnas Ditreskrimum Polda Riau, Kapolsek Kuala Kampar.