
(sungaiputih.desa.id)-, Pemerintah Desa Sungai Putih segera mengaktifkan kembali kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh wilayahnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Bupati Kampar Nomor 412.2/PMD-PEM/712 tentang Siskampling, Desa Sungai Putih menyambut baik dan siap mengaktifkan kembali guna mengantisipasi tindak kriminal, hal tersebut disampaikan Kades H. Bambang Rubianto, Senin (29/9/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang isinya memerintahkan pengaktifan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan pos ronda tingkat RT/RW, juga meminta jajaran pejabat eselon I Kemendagri memantau pelaksanaan siskamling di berbagai daerah.
Surat Edaran Mendagri tersebut dengan Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 berisi tentang peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) terkait penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.
SE Mendagri memuat tiga hal pokok. (1) meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. (2) peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda. (3) mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Polisi sebagai mitra masyarakat berkolaborasi dalam program Siskampling. Peran Polisi Bhabinkamtibmas dalam Siskamling yaitu sebagai fasilitator dan pembina, memberikan pembekalan dan pelatihan kepada warga dalam pelaksanaan Siskamling, termasuk teknik dasar keamanan dan kewaspadaan.