(sungaiputih.desa.id)-, Fenomena maraknya pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di lingkungan Desa Sungai Putih beberapa tahun terakhir, Stake Holder yang terdiri dari Ketua RT dan RW, Kepala Dusun (Kadus), Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama berinisiasi untuk mengadakan rapat guna menghasilkan Kesepakatan Bersama terkait sangsi bagi pelaku pencurian kelapa sawit dan pencurian lainnya dilingkungan Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung. Rapat berlangsung di gedung serbaguna desa, pada Selasa (7/4/2026) malam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BPD Sungai Putih Sumardi, S.Sos bersama Kepala Desa Sungai Putih H. Bambang Rubianto serta Sekretaris Desa Rafida Ulfa, S.IP bertindak sebagai notulen rapat.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang terdiri dari beberapa point, yakni : pertama, kedua, ketiga, keempat.