(sungaiputih.desa.id)-, Sejak Surat Masuk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nomor surat 400.8/10780/DUKCAPIL tentang Percepatan Aktivasi IKD dalam Mendukung Digitalisasi Perlinsos, tertanggal 23 September 2026. Dan intruksi Camat Tapung untuk mengutus Perangkat Desa Sungai Putih untuk mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Camat Tapung, pada Kamis 24 September 2026.

Menanggapi surat dan intruksi tersebut, salahsatu perangkat desa mendatangi Kantor Camat Tapung untuk mengaktivasi IKD, selanjutnya mendaftarkan diri menjadi agen perlinsos untuk mendaftarkan warga desa Sungai Putih.
Ingin tahu lebih lanjut tentang tata cara mendaftarkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di perlinsos, dan terjadi miskomunikasi antara petugas Agen Perlinsos dengan ketua kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) Sungai Putih, bak miskomunikasi membawa berkah, pada 28 September beberapa warga mendatangi kantor desa dengan tujuan mendaftar di Perlinsos. Sedangkan pemerintah membuka link perlinsos pada 3 hari yang akan datang, tepat 1 Oktober. Agen Perlinsos mencoba login dan mendaftarkan KPM yang telah hadir, walaupun belum tanggal 1 Oktober. Sebanyak 25 KPM berhasil didaftarkan dengan lancar dalam kurun waktu 3 hari, dari tanggal 28-30 September, tanpa kendala apapun, server perlinsos lancar bagai jalan Tol.