(sungaiputih.desa.id);- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Riau (UIR) mengadakan sosialisasi dan edukasi anti perundungan (bullying) bagi siswa Taman Penitipan Anak (TPA) Bunga Teratai dan Raudhatul Athfal (RA) Lillah, pada Senin (20/7/2026) pagi.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini merupakan salahsatu bagian dari program kerja mahasiswa KKN UIR, para mahasiswa tersebut diketahui bernama Muhammad Nuraidil Nasrullah (PAI) atau Ayub sapaan akrabnya bertindak sebagai Koordinator Desa (Kordes), Reza Elfariansyah (PAI), Wal Irsyad (PAI), Vivi Nur Fauziah (PAI), Siti Jameli (PAI), Dewi Murni (PAI), Vera Nurhaliza (PBA), Ayuni (ES), Anisa Riana (ES), Aulia Fitri Syabani (PS).

Sosialisasi dan edukasi anti perundungan (bullying) adalah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, serta meminimalisir perundungan di sekolah. Kegiatan ini mencakup pengenalan jenis-jenis perundungan (fisik, verbal, sosial, dan digital), dampaknya terhadap mental korban, serta keberanian untuk melapor kepada guru atau orang tua.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa terlihat senang dan mengikuti sosialisasi dengan antusias. Beberapa anak bahkan berani menceritakan dan menggambarkan contoh perilaku perundungan atau bullying yang pernah mereka lihat atau alami di lingkungan sekolah. Ada juga anak yang menunjuk temannya yang sering mengganggu sebagai bentuk respons spontan mereka terhadap materi yang disampaikan.
Saat kegiatan berlangsung, terlihat secara langsung salah seorang siswi menangis karena dijahili oleh temannya. Momen tersebut menjadi contoh nyata bahwa perilaku saling mengganggu masih terjadi di lingkungan anak usia dini.

Kegiatan diisi dengan pemaparan materi, tanya jawab, kuis, diskusi intraktif. Siswa diajarkan untuk memahami definisi perundungan sebagai tindakan agresif dan manipulatif yang dilakukan berulang kali oleh pihak yang lebih kuat kepada yang lebih lemah. Edukasi juga menguraikan dampak bahaya yang dialami korban (trauma) serta konsekuensi hukum bagi pelaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 54 yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Melalui sosialisasi ini, kami memberikan penjelasan kepada anak-anak tentang pentingnya saling menyayangi, menghargai teman, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyakiti perasaan maupun fisik orang lain", ungkap Vivi salahsatu pemateri kegiatan.

Koordinator Desa (Kordes) Muhammad Nuraidil Nasrullah atau Ayub berharap acara yang mereka taja ini berdampak kepada perubahan prilaku siswa, sehingga menjadi siswa yang saling menghormati dan peduli.
"Harapannya, kegiatan ini dapat membantu menumbuhkan sikap saling menghormati, peduli, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta nyaman bagi seluruh siswa", ujar Ayub.

Fakultas Agama Islam UIR terdapat 5 Program Studi (Prodi) S-1 yaitu Prodi Agama Islam, Prodi Ekonomi Syari'ah, Prodi Perbankan Syari'ah, Prodi Pendidikan Bahasa Arab, dan Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini.